Operasi Zebra Candi 2025, Polres Kudus Gelar Apel seluruh Jajaran, Fokus Tingkatkan Disiplin Berlalu Lintas Jelang Ops Lilin 2025

Kudus, Jawa Tengah – medialidikkrimsus-ri.net

Kepolisian Resor Kabupaten Kudus (Polres Kudus) menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Candi 2025 yang berlangsung di halaman Mapolres setempat pada Senin (17/11/2025) pagi.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo memimpin jalannya apel sekaligus membacakan amanat Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ribut Hari Wibowo. Kegiatan ini menjadi momentum pengecekan akhir kesiapan personel dan sarana prasarana sebelum operasi resmi dimulai pada tanggal 17-30 November 2025.

Kapolres Kudus menyampaikan bahwa,
“Latar Belakang Operasi: Mobilitas Tinggi, Risiko Meningkat”.
Dalam amanatnya, Kapolda Jateng menyoroti dinamika lalu lintas yang berkembang cepat seiring meningkatnya jumlah kendaraan dan kebutuhan mobilitas masyarakat. Kondisi ini berdampak pada tingginya risiko kecelakaan serta pelanggaran lalu lintas di berbagai wilayah.

Data Operasi Zebra Candi 2024 mencatat 520 kecelakaan, turun 5 persen dari tahun sebelumnya. Namun, jumlah korban meninggal meningkat dari 19 menjadi 24 orang. Sepanjang operasi tahun lalu, petugas juga mendapati 73.859 pelanggaran dengan hampir 6 ribu di antaranya berujung tilang.

“Digelar Serentak, Kerahkan 2.478 Personel Gabungan TNI-Polri”Ujar Kapolres”

Operasi Zebra Candi 2025 dilaksanakan serentak secara nasional selama 14 hari. Di Jawa Tengah, total 2.478 personel gabungan dari Polda Jateng dan Polres jajaran diterjunkan. Operasi kali ini mengusung tema “Terwujudnya Kamseltibcarlantas yang Aman, Nyaman, dan Selamat Menjelang Pelaksanaan Ops Lilin 2025.”

Polri menekankan pendekatan premitif, preventif, dan represif yang humanis. Harapannya, operasi mampu menciptakan kondisi lalu lintas yang tertib menjelang masa libur akhir tahun yang identik dengan peningkatan arus kendaraan.

Kapolres menegaskan sasaran prioritas dalam operasi yaitu ”Perilaku Berisiko di Jalan Raya, Ujarnya”

Sejumlah pelanggaran menjadi fokus penindakan, termasuk penggunaan ponsel saat berkendara, pengemudi di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak memakai helm SNI, tidak menggunakan sabuk keselamatan, melawan arus, berkendara dalam keadaan mabuk, hingga melebihi batas kecepatan.

(red-Bagus)

Related posts